Presiden Desak Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat, Skenario Kebutuhan Kementerian Dikaji Dalam 15 Hari
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, untuk mematangkan persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Permintaan ini diungkapkan setelah rapat terbatas mengenai Rancangan Undang Undang Daerah Kekhususan Jakarta di Kompleks Istana Negara Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.
BACA JUGA:BKN Ungkap Alasan Seleksi CASN 2024, Kapasitas Lab Terbatas dan Jumlah Pelamar Mencapai 7 Juta Orang
Presiden memberikan tenggat waktu 15 hari kepada Menpan RB untuk menyusun skenario pemindahan, yang mencakup jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Azwar Anas menyatakan bahwa skenario tersebut akan melibatkan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menentukan kebutuhan ASN, baik dari lulusan baru maupun yang sudah berada dalam jabatan.
Pada rapat tersebut, Azwar menyebut bahwa pemindahan ASN menjadi suatu momentum penting, bukan hanya untuk menyambut IKN, tetapi juga sebagai persiapan menghadapi era Indonesia Emas. Rekrutmen besar-besaran ASN tahun 2024 sebanyak 690.000 orang, termasuk 240.000 di antaranya akan ditempatkan di pusat, menjadi alasan utama pemindahan ini.
BACA JUGA:MenPANRB Dorong Masyarakat Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN
Menurut Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), pemindahan ASN akan dilaksanakan dalam lima tahap. Tahap pertama hingga tahap kelima melibatkan berbagai pembangunan, seperti model miniatur penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan kantor bersama, pemerintahan yang adaptif, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, hingga pembangunan Kota Cerdas dengan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui kompleksitas pemindahan ASN ke luar Jawa. Pemerintah telah menyiapkan insentif, termasuk tunjangan dan intensif, untuk mendorong keseragaman pemindahan.