Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji ini pada Agustus 2023, di mana RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.
BACA JUGA:Tak Semua ASN Berkesempatan Pindah Ke IKN, Begini Persyaratannya!
Harapannya, kenaikan gaji ini dapat memperkuat reformasi birokrasi dan mendukung terwujudnya birokrasi yang lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.