Gaji ASN Naik Mulai Januari 2024 Ini, Berikut Daftar Rinciannya!
RK ONLINE - Pemerintah telah menegaskan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Undang-Undang yang telah disahkan. Namun, saat ini, gaji yang diterima masih sama dengan bulan Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, hal ini disebabkan karena masih dalam proses penyusunan aturan turunan terkait gaji ASN yang baru.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2024: Mekanisme Pembayaran dan Besaran Gaji yang Dijamin Naik Oleh Pemerintah
"ASN masih akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti pada Desember 2023, sampai aturan terbaru terkait kenaikan gaji selesai disusun," jelas Prastowo
Ia juga memastikan bahwa kekurangan gaji yang muncul akan dibayarkan secara rapel setelah aturan resmi terbit, Contohnya, jika seorang ASN menerima gaji Rp 3.044.300 pada Desember 2023, jumlah yang sama akan diterima pada Januari 2024. Perbedaan nominal sesuai dengan kenaikan gaji yang seharusnya diberlakukan akan diberikan pada pembayaran pertama setelah aturan resmi terbit.
"Jadi, ketika aturan sudah rampung, ASN akan menerima gaji baru beserta selisih kenaikan plus rapel yang belum diterima sebelumnya," tambahnya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK 2023 Jangan Khawatir, 2024 Diangkat Menjadi ASN!
Prastowo mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kenaikan gaji ini tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dengan pembayaran rapel setelah aturan terbit.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan beberapa aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS dan Perpres PPPK. Kenaikan gaji juga akan diberlakukan untuk anggota TNI dan Polri, pensiunan, serta tunjangan veteran.