OJK Blokir 4.000 Rekening Kejahatan Online, Kemenkominfo Sediakan Layanan Cek dan Laporkan Rekening Penipu

Kamis 28-12-2023,17:14 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

OJK Blokir 4.000 Rekening Kejahatan Online, Kemenkominfo Sediakan Layanan Cek dan Laporkan Rekening Penipu

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah tegas untuk memblokir sekitar 4.000 rekening yang terkait dengan transaksi judi online dan pencucian uang. Dalam upaya menangani modus penipuan yang marak terjadi, masyarakat diimbau untuk waspada dan mengenali rekening yang digunakan oleh para penipu.

 

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengutip laman resmi OJK.

BACA JUGA:Melindungi Konsumen dan Menegaskan Aturan Baru, OJK Resmi Rilis Pedoman Penagihan Pinjol

Untuk membantu masyarakat mengetahui apakah rekening yang digunakan terlibat dalam kejahatan seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyediakan layanan cek rekening secara online.

 

Cara cek rekening penipu:

- Kunjungi situs cekrekening.id

- Pilih menu "Periksa Rekening" dan klik "Cek Sekarang"

- Pilih jenis akun, bank, atau e-wallet

- Masukkan identitas nama bank dan nomor rekening

- Klik tombol "Periksa"

BACA JUGA:OJK Mengatur Penggunaan Kontak Darurat Pinjaman Online, Konfirmasi Bukan Penagihan!

Sistem akan memberikan informasi apakah nomor rekening tersebut terindikasi melakukan penipuan atau aman. Jika terindikasi, informasi lengkap tentang riwayat pelaporan akan ditampilkan. Jika aman, akan muncul notifikasi bahwa nomor rekening belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan.

Kategori :