UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

Rabu 20-12-2023,12:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

RK ONLINE - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi diundangkan  Pada tanggal 31 Oktober 2023. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan membawa sejumlah perubahan signifikan.

 

Salah satu poin utama UU ASN 2023 adalah perluasan ruang lingkup jabatan Pegawai ASN. Sekarang, jabatan Pegawai ASN tak hanya terbatas pada jabatan fungsional, tetapi juga mencakup jabatan struktural. Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai ASN, serta memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Begini Peringatan MenPANRB Anas Terkait Netralitas ASN

Hak-hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dijamin setara. Hal ini mencakup hak atas gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.

 

Semua PNS, baik diangkat oleh pemerintah pusat maupun daerah, akan dikenal sebagai Pegawai ASN. Tertentu jabatan ASN, seperti diplomat, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural tertentu, dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

 

UU ASN 2023 juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 bagi pegawai non ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah untuk diselesaikan penataannya. Jika tidak, mereka akan diakui sebagai Pegawai ASN. Sejak UU ASN 2023 berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN selain Pegawai ASN.

BACA JUGA:Bersedia Dipindahkan ke IKN, ASN Siap-Siap Pemerintah Sudah Janjikan Insentif Untuk ASN

Adanya perubahan ini diharapkan menciptakan aparatur sipil negara yang lebih profesional, kompeten, dan sejahtera. Namun, UU ASN 2023 juga membahas ketentuan terkait PNS yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat, antara lain:

 

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kategori :