- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong PNS untuk selalu berpegang pada etika dan kebijakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi berat.
BACA JUGA:Akhir Tahun ASN Diberi Izin Cuti Oleh MenPANRB, Eiitss Ada Syaratnya!