Selain itu, PPPK juga dapat menggunakan batik KORPRI pada acara-acara tertentu seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara
Terkait atribut seragam, PPPK memiliki papan nama dan tanda pengenal, berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang meliputi tanda jabatan bagi pejabat struktural, lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia, papan nama, nama satuan kerja atau perangkat daerah, nama Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, lambang kementerian atau pemerintah daerah, serta tanda pengenal.
Dengan penjelasan mengenai aturan dan atribut seragam PPPK serta perbedaannya dengan seragam PNS ini, diharapkan para pembaca dapat memahami lebih baik mengenai ketentuan seragam bagi ASN berbeda status ini.
BACA JUGA:Tata Tertib Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenkes 2023