Pada acara pokok, akan dilakukan pembacaan Ikrar Bela Negara oleh Petugas Upacara serta amanat dari Inspektur Upacara. Kemudian, upacara akan ditutup dengan penghormatan umum sebelum Inspektur Upacara meninggalkan lapangan.
Peringatan Hari Bela Negara merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) yang diatur dalam Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri sebagai bagian dari rencana pembinaan kesadaran bela negara dari tahun 2020 hingga 2045, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Dengan peringatan Hari Bela Negara ini, semoga semangat cinta tanah air terus berkobar di hati setiap warga negara Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Lengkap Persyaratan Pensiun Bagi Abdi Negara