Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa netralitas PNS saat Pemilu juga diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh golongan atau partai politik," ungkapnya.
BACA JUGA:SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Perhatikan Persiapan Penting Ini Sebelum Mengikuti Ujian
SKB tersebut mencakup beberapa poin, termasuk pembinaan, penanganan pelanggaran, hingga larangan ASN dalam menunjukkan dukungan pada kandidat tertentu di media sosial. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin berat, bahkan pembebasan dari jabatan PNS.
Mengenai SKB yang sudah diteken, setidaknya memiliki ruang lingkup yaitu:
- Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
- Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
- Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama
BACA JUGA:Usai Bertemu Presiden, MenPANRB Sebut Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Fokus Dibuka Untuk Fresh Graduate
Selain itu, dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.