Jelang Pemilu 2024, MenPANRB Ingatkan Netralitas ASN, Sanksinya Dicopot dari Jabatan!
RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sudah final, ASN harus tetap netral," ujar Anas.
Anas menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bawaslu, KPU, KASN, dan Polri untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan netralitas.
BACA JUGA:Menjadi Prioritas, Pemerintah Siap Rekrut Talenta Digital Melalui Perekrutan CPNS 2024
"Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari administratif, dipecat, hingga pidana. ASN harus tetap netral," tegasnya.
Pelanggaran akan ditangani oleh KSN dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB untuk penanganan lebih lanjut, Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Buni Pujianto, mengingatkan ASN untuk menjaga netralitasnya di dunia digital.
"Netralitas ASN harus dijaga, termasuk di media sosial. Jelang Pemilu 2024, harus hati-hati dalam unggahan di platform tersebut," ujarnya pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan.
BACA JUGA:Seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Simak Tahap SKB dan Tata Tertib yang Wajib Diketahui Peserta
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Pemilu 2024 menjadi fokus pengawasan ketat. Terbukti dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala Lembaga pada 22 September 2022 tentang pedoman netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum.