Atas laporan tersebut pihak kepolisian dengan sigap melalukan pencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada 6 Desember 2023, Dari kasus tersebut kepolisian mengamankan barang bukti selembar tanda terima uang Rp 200 Juta yang diberikan kepada pelaku untuk pembayaran penerimaan PNS di Kemenkumham tertanggal 20 April 2021.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Andryansyah
Dari kasus ini, Andryansyah mengingatkan untuk masyarakat agar tidak percaya kepada oknum maupun organisasi yang mengiming imingin dapat meloloskan CPNS dengan imbalan tertentu.
BACA JUGA:Ponsel Terbaru Honor Magic 6 Lite Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasinya!
"Kami mengimbau masyarakat Banyumas untuk tidak percaya dengan hal-hal yang seperti itu lagi, lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin. Jadikan ini pengalaman yang untuk kita semua," Tutup Andryansyah.