Kuota pengangkatan juga telah dipersiapkan, dengan 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer dengan prestasi terbaik. Sementara 20 persen kuota disediakan untuk formasi umum, yang seleksinya berdasarkan pada Nilai Ambang Batas dan prestasi terbaik.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023, penataan keberadaan tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.