Selain Naik Gaji, Presiden Jokowi Janjikan Tunjangan PNS Hingga Rp900.000

Minggu 03-12-2023,10:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Uang Makan PNS:

Golongan I dan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Dengan 22 hari kerja, perhitungan uang makan PNS per bulannya adalah:

 

Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Demikianlah besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan golongan yang mereka miliki.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan 2023 Tidak Ditahan

Kategori :