Uang Makan PNS:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Dengan 22 hari kerja, perhitungan uang makan PNS per bulannya adalah:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Demikianlah besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan golongan yang mereka miliki.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan 2023 Tidak Ditahan