1 Kali Melanggar Aturan Auto Gagal! Simak Daftar Lengkap Tata Tertib SKB CPNS Kejaksaan RI 2023
RK ONLINE - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan RI akan berlangsung dari 3 hingga 15 Desember 2023. Dalam SKB Non-CAT ini, terdapat tes tambahan khusus untuk formasi Penjaga Tahanan, yakni tes kesamaptaan dan bela diri.
Kejaksaan telah merilis jadwal, lokasi, serta jenis tes yang akan dihadapi oleh setiap peserta melalui situs resmi mereka, biropeg.kejaksaan.go.id. Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga menjelaskan tata tertib yang harus diikuti peserta selama pelaksanaan SKB Non-CAT.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Simak Jadwal Serta Aturan Tes SKB CPNS Kejaksaan Agung RI 2023
Berikut adalah aturan yang perlu dipatuhi dalam pelaksanaan SKB Non-CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:
- Seluruh proses seleksi dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
- Peserta wajib hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Peserta harus membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah SLTA, Kartu Tanda Peserta Ujian, serta pensil kayu.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di dokumen mereka.
- Tata tertib ini juga berlaku untuk berbagai aspek seperti pakaian yang rapi dan sopan, proses wawancara, tes kesehatan, dan lainnya.
Sanksi akan diberlakukan bagi peserta yang melanggar tata tertib ini:
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi akan menyebabkan peserta tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
- Tidak membawa dokumen yang diperlukan juga akan mengakibatkan peserta tidak diizinkan masuk dan dianggap gugur.