Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS

Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS

Terlambat Hadir Saat Ujian SKD, Sanksi Ini Menanti Peserta CPNS--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 sudah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS, maka peserta wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional maupun masing-masing instansi.

 

Lalu bagaimana peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan tes SKD, apakah peserta dikenakan sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS 2024. Mengenai sanksi ini telah ditetapkan bagi peserta dalam pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

BACA JUGA:Mampu Sejahterakan Petani, Masyarakat Cinta Mandi Sepakat Dukung Nata Hafizh

BACA JUGA:Kemenag Minta CJH Kepahiang Segera Lengkapi Dokumen Administrasi

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur

- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf C tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

- Peserta yang melangga ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi

- Peserta yang diketahui melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9 dan 10 dikenakan sanksi diskualifikasi.

 

Dengan demikian, merujuk ketentuan tersebut, peserta yang terlambat hadir atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi. Panitia seleksi juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir, sehingga jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:DAK BOK Puskesmas Terancam Ditarik Pusat!

BACA JUGA:Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Merigi Ditangkap Polisi

Sumber: