Meskipun keduanya, PNS dan PPPK, memiliki fungsi yang sama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta pemersatu bangsa, ada perbedaan mendasar dalam hal hak yang diberikan kepada keduanya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, perbedaan utama terletak pada fasilitas yang diberikan. PPPK tidak mendapat fasilitas seperti gaji pensiun dan jaminan hari tua, hanya menerima gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Simak Jadwal Serta Aturan Tes SKB CPNS Kejaksaan Agung RI 2023
Imran Jauzi juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan batas waktu minimal satu tahun yang dapat diperpanjang. PPPK juga tidak bisa menempati jabatan tertentu, seperti menjadi kepala sekolah untuk PPPK guru, karena memiliki batasan kontrak yang membuatnya kurang aman untuk menjabat sebagai kepala sekolah dalam jangka waktu yang panjang.