Selain BKN, Pemprov Sumbar juga membuat perhitungan besaran gaji PNS dalam laporan 'Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil'. Dokumen ini menyatakan bahwa dalam single salary system, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya akan diperbesar.
BACA JUGA:Penghasilan ASN Berubah, KemenPANRB Siapkan Skema Baru Untuk Gaji ASN
Dalam skema ini, tunjangan-tunjangan seperti tunjangan anak, istri, beras, serta tunjangan-tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan atau fungsional tetap diatur secara terpisah.
Namun, Yudi belum dapat memberikan komentar terkait relevansi atau kesamaan besaran gaji dalam uji coba single salary ini dengan perhitungan gaji yang telah dilakukan sebelumnya. Ini dikarenakan masih dalam proses analisis untuk memperhitungkan dampak fiskalnya sebelum disampaikan secara luas.