Segini Besaran Skema Gaji Tunggal ASN Jika Diberlakukan, Pemerintah Uji Coba 15 Instansi

Rabu 29-11-2023,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Segini Besaran Skema Gaji Tunggal ASN Jika Diberlakukan, Pemerintah Uji Coba 15 Instansi

RK ONLINE - Pemerintah tengah menguji coba sistem pembayaran gaji tunggal, dikenal juga sebagai single salary, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 15 instansi. Meskipun belum diterapkan secara penuh, perhitungan gaji ASN lewat skema ini telah dilakukan.

 

Menurut Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, perhitungan besaran gaji ASN melalui skema ini masih dalam tahap simulasi dan belum berdampak pada nominal gaji yang diterima oleh pegawai.

BACA JUGA:KemenPANRB Godok Sistem Pembayaran Gaji ASN Melalui Uji Coba 15 Instansi

Meski demikian, Yudi tidak dapat mengungkapkan kisaran gaji ASN yang tercakup dalam simulasi tersebut karena sifatnya yang masih dalam bentuk simulasi. Pihaknya juga masih mempertimbangkan dampak fiskal dari penerapan skema baru ini sebelum melakukan pengungkapan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BPK) sempat merinci kisaran gaji yang diterima oleh PNS dengan menggunakan skema single salary dalam laporan Policy Brief pada Agustus 2017.

 

Sistem gaji PNS yang diterapkan dalam pola single salary menyatukan penghasilan dari berbagai komponen. Ini terdiri dari gaji jabatan dan tunjangan kinerja serta kemahalan.

BACA JUGA:Skema Baru Gaji ASN, Cek Segera Ini Daftar Perbandingan Besaran Gaji PNS dan BUMN

Gaji dalam sistem grading akan menentukan besaran gaji untuk berbagai jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh PNS. Setiap grading dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

 

Menurut laporan tersebut, besaran gaji PNS dalam single salary berkisar dari Rp 2.472.000 untuk kelas jabatan 1 Pelaksana (JA-1) hingga Rp 11.921.200 untuk kelas jabatan 27 JPT Utama (JPT-27). Angka-angka ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.

 

Kategori :