Pelaksanaan Seleksi Tahap Lanjutan CPNS 2023, Setiap Instansi Terapkan Metode Berbeda
RK ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dalam tahap aktif, di mana peserta yang telah melewati Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) kini berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahap selanjutnya ini direncanakan akan berlangsung dari 16 hingga 22 Desember mendatang.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan SKB ini memiliki variasi waktu tergantung pada jenis instansi. Bagi Peserta Seleksi Penerimaan PPPK, tahapan serupa sudah dimulai sejak 15 November dan akan berakhir pada 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!
Proses SKB di beberapa instansi akan mengadakan tes berbantuan komputer (CAT) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ada juga instansi lain yang mungkin menerapkan metode seleksi berbeda dengan beberapa tahapan.
Untuk SKB CPNS Non-CAT, jadwal pelaksanaannya akan dimulai dari 3 hingga 22 Desember 2023, sementara SKB yang menggunakan CAT akan dilaksanakan pada 16 hingga 22 Desember 2023.
Setiap instansi memiliki proses seleksi yang unik. Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan peserta untuk menjalani beberapa jenis tes, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesamaptaan jasmani, tes praktik, tes nilai tambah sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lainnya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Simak Materi SKB Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Berikut Proses dan Jadwal Terbaru!
Hanya peserta yang telah lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan kode P/L yang berhak mengikuti ujian SKB.
Terkait dengan durasi pengerjaan, ujian SKB CPNS 2023 memiliki total durasi 90 menit. Namun, tergantung pada jenis soal dan instansi, terdapat perbedaan jumlah soal yang harus diselesaikan.