TEGAS! Dewan Pers Serukan Wartawan Hengkang dari Anggota LSM dan Organisasi Kemasyarakatan
RK ONLINE - Dengan dasar banyaknya laporan atau pengaduan yang diterima Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers akhirnya menyerukan agar wartawan hengkang atau mengundurkan diri dari keanggotaan atau pengurus LSM (Lembaga Swadaya Masarakat) atau organisasi kemasyarakatan.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Besok 23 November 2023 Pembuktian Ramalan Alexa Soal Perang Dunia ke III
Ini dituangkan Dewan Pers melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang ditandatangani langsung oleh ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS tertanggal 20 November 2023 lalu. Selain itu, surat ini juga resmi diterbitkan oleh Dewan Pers untuk menghindari adanya kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dalam surat tersebut Dewan Pers menyebutkan kalau seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya, terkait adanya sejumlah wartawan atau pimpinan redaksi pers yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
Dengan kondisi demikian, masyarakat kemudian seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka. Tidak jarang pula media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi sebagai pimpinan atau aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Awal CPNS 2023, Siap-Siap Hadapi Tahapan Berikutnya!
Tidak hanya itu saja, Dewan Pers juga menilai kalau dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa. Baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hal ini Dewan Pers kemudian melalui seruan Dewan Pers ini mengingatkan 4 poin penting. Adapun 4 poin penting tersebut terdiri dari:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik".
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.