BACA JUGA:Liku 9 Makan Korban, Mobil Avanza Warga Kepahiang Masuk Jurang
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers".
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik". Adapun cara–cara profesional wartawan antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
BACA JUGA:Soal UMP, Bupati Kepahiang: Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu!
Seseorang menjadi anggota atau aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu. Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin atau diikuti wartawan tersebut, wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tersebut.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Begini Caranya dan Cek Segera!
Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM dan organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.