Lola Winanda menerangkan, penangkapan terhadap warga Bengkulu terduga pelaku pelecehan ini dilakukan di rumah pelaku sendiri yang berlokasi di Jalan Nangka, Paronama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
"Terduga pelaku berhasil kita amankan di rumahnya sendiri. Dari kediamannya terduga pelaku langsung kita bawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lola.
Sebelum dilakukan penangkapan ini, Lola mengungkapkan jika jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang sudah 2 kali melayangkan surat panggilan. Namun sayang, panggilan yang disampaikan tersebut sama sekali tidak diindahkan dan diabaikan oleh pelaku.
Hasilnya setelah dilakukan gelar perkara, terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa oleh jajaran Satreskrim Polres Kepahiang.
"Karena sudah 2 kali kita panggil, sayangnya sama sekali tidak diindahkan. Sehingga setelah kita lakukan gelar perkara, terduga pelaku langsung kita amankan di rumahnya," lanjutnya.