- Larangan Barang Bawaan dan Sikap
Peserta yang melanggar larangan terkait barang bawaan atau sikap selama tes akan dikenai sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan bahkan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi. Barang bawaan yang dilarang termasuk buku atau catatan lainnya, kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peserta Wajib Simak Langkah-Langkah Mencetak Kartu Ujian SKD Ini
Selain itu, peserta dilarang berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung, memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar dari ruang seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, merokok, atau meninggalkan tempat ujian tanpa izin setelah selesai ujian.
Dalam rangka mencapai keberhasilan dalam ujian SKD CPNS, para peserta diharapkan mematuhi tata tertib ini dengan seksama. Semoga berhasil dalam ujian SKD nanti!