Dampaknya Bisa Didiskualifikasi, Berikut Ini Larangan dan Persiapan Penting Bagi Peserta SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dimulai pada tanggal 9-18 November mendatang. Saat ini, peserta mulai menerima jadwal seleksi dan tempat pelaksanaan tes SKD.
Bagi mereka yang belum menerima pengumuman jadwal seleksi dan lokasi tes, tidak perlu khawatir. Menurut jadwal resmi, pengumuman akan berlangsung hingga 8 November 2023.
BACA JUGA:Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023
Namun, peserta harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes SKD CPNS. Salah satu hal penting adalah memahami tata tertib ujian SKD CPNS sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021. Karena pelanggaran terhadap tata tertib tersebut dapat berdampak serius, termasuk kehilangan status kepesertaan. Inilah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
- Terlambat Hadir
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, sesuai ketentuan masing-masing instansi, untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
- Tidak Membawa Dokumen
Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Dokumen yang harus dibawa termasuk Kartu Peserta Ujian, dokumen identitas kependudukan seperti KTP, KK, atau surat keterangan pengganti KTP asli, dan dalam kasus penyelenggara seleksi di luar negeri, paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) serta kartu peserta seleksi.
BACA JUGA:Proses SKD CPNS 2023, Cara Cetak Kartu Ujian dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Pelanggaran Berpakaian
Peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan. Tes SKD CPNS KemenkumHAM memberikan kriteria pakaian peserta, termasuk kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam polos (bagi yang mengenakannya), sepatu tertutup berwarna hitam dan tidak menggunakan ikat pinggang.