- Memakai rok panjang formal berwarna hitam.
- Tidak boleh menggunakan rok berbahan jeans, corduroy, khakis, atau legging.
- Menggunakan sepatu formal berwarna hitam.
- Bagi peserta yang berhijab, menggunakan kerudung berwarna hitam dan berbahan kain polos.
Para peserta CPNS juga disarankan untuk melihat ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang mereka ikuti.
Dengan mematuhi ketentuan berpakaian ini, peserta dapat mengikuti ujian SKD CPNS dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Semoga informasi mengenai ketentuan berpakaian peserta SKD CPNS 2023 ini bermanfaat bagi semua peserta yang akan mengikuti ujian.
BACA JUGA:Berapa Lama Waktu Peserta Mengerjakan Tes SKD CPNS 2023?