Sama Seperti ASN, Berikut Hak-Hak Baru Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis
RK ONLINE - Dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2023, PPPK, tenaga kesehatan dan tenaga teknis juga berhak mendapatkan hak-hak layaknya ASN, Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berikut adalah beberapa hak yang dapat diperoleh oleh tenaga kesehatan dan tenaga teknis PPPK:
1. Cuti yang Berhak Didapatkan
Menurut Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, setiap guru PPPK, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan cuti dari instansi tempat dia bertugas. Jenis cuti yang dapat didapatkan meliputi:
- Cuti tahunan.
- Cuti melahirkan.
- Cuti bersama.
BACA JUGA:Apa Tahapan Selanjutanya CPNS dan PPPK 2023 Setelah Masa Sanggah?
2. Perlindungan yang Wajib
Perlindungan bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis ini mencakup:
- Jaminan hari tua.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.