Sekilas Mirip Namun Tak Sama, Ini Perbedaan SKB CPNS 2023 dan SKD CPNS 2023 yang Wajib Diketahui Peserta
RK ONLINE - Dalam rangka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, peserta yang telah lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menghadapi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB CPNS 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 22 Desember mendatang.
Tujuan diadakannya SKB adalah untuk menguji dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan serta materi SKB bisa bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Beberapa instansi mewajibkan peserta untuk mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara instansi lain mungkin memiliki beberapa tahapan seleksi tambahan.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Simak Informasi Terbaru BKN Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2023
Materi SKB: Beragam Sesuai Instansi
Materi SKB yang akan diujikan juga beragam tergantung pada instansi terkait. Sebagai contoh, berdasarkan Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemendikbud meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, serta Dimensi Psikologi.
Sementara itu, materi SKB di instansi lain bisa mencakup sejumlah aspek, seperti:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa