Sekilas Mirip Namun Tak Sama, Ini Perbedaan SKB CPNS 2023 dan SKD CPNS 2023 yang Wajib Diketahui Peserta

Jumat 20-10-2023,11:41 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Tes kesegaran jasmani

- Tes praktek kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara, dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Tidak Semua Bisa, BKN Beberkan Apa Saja yang Bisa Disanggah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Perbedaan SKB dengan SKD

Perlu dicatat bahwa peserta yang berhasil melewati tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB. Berbeda dengan SKD yang menguji kemampuan dasar, SKB akan lebih fokus pada uji kompetensi di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

 

Dalam SKD, peserta akan diuji dalam beberapa bidang termasuk pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia, dan perhitungan. Durasi SKD juga berbeda, dengan 100 menit bagi peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas.

 

SKD terdiri dari tiga tes, yaitu:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Peserta Wajib Perhatikan Tahapan Berikut Ini

Kategori :