Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah
RK ONLINE - Untuk pelamar seleksi CPNS 2023 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil administrasi.
Masa sanggah ini diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akan berlangsung pada tanggal 19 - 21 Oktober 2023. Namun, pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan jika kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar sendiri.
BACA JUGA:Bukan SSCASN 2023, Simak Cara Mudah Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Berikut adalah 10 ketentuan pengajuan sanggah pada masa sanggah CPNS 2023:
1. Ajuan sanggah hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang tidak memenuhi syarat akan mendapatkan pemberitahuan melalui halaman Resume Pendaftaran dengan pernyataan Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.
2. Pelamar yang dinyatakan TMS berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman tersebut diumumkan.
3. Tujuan dari pengajuan sanggah bukanlah untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin telah dilakukan oleh pelamar.
4. Sanggah yang diajukan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan harus merujuk pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
5. Jika pelamar telah menyadari kesalahan yang mereka buat, sebaiknya mereka tidak menggunakan fitur ini, karena penggunaannya tidak akan mengubah hasil dari proses verifikasi. Bagi peserta yang telah dinyatakan TMS, mereka memiliki opsi untuk mengajukan sanggah.
BACA JUGA:Masih Banyak Yang Keliru, Ini Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut Tahapan Lengkapnya
6. Fitur ajuan sanggah tidak disarankan jika dirasa pelamar telah menyadari kesalahan yang diperbuat.