Peserta Seleksi CPNS 2023 Berhak Mengajukan Sanggah Sesuai Masa yang Ditentukan, Berikut Jadwal Masa Sanggah

Senin 16-10-2023,15:57 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Klik Lihat untuk melihat dokumen.

- Pada kolom Alasan Sanggah, pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi. Contoh: KTP Sudah Asli, Mohon Dicek Kembali.

- Centang pada kotak pernyataan kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum jika apa yang diisi tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Gampang dan Anti Ribet!

- Klik Akhiri Proses Sanggah.

- Setelah mengakhiri proses sanggahan, akan muncul peringatan Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan? Jika sudah yakin, pelamar menekan tombol Iya.

- Kemudian akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

- Pelamar perlu melakukan refresh halaman Resume dan sistem akan menampilkan keterangan bahwa Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.

 

- Pelamar dinyatakan diterima sanggahannya apabila pada halaman "Resume Pendaftaran" muncul pernyataan Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.

- Selanjutnya, pelamar dapat mencetak kartu ujian dengan menekan tombol Cetak Kartu Peserta Ujian pada halaman Resume Pendaftaran.

BACA JUGA:Fleksibilitas Baru, Kebijakan Rekrutmen CPNS yang Lebih Efisien

Kategori :