The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor

Selasa 03-10-2023,16:23 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Usia

- Jenis kelamin

- Pendidikan

- Keterampilan atau kompetensi

- Pengalaman kerja

- Upah atau gaji

- Domisili wilayah kerja, dan Informasi lain yang terkait dengan jabatan yang sedang dibutuhkan

 

Pelaporan lowongan kerja ini akan diperiksa oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja, Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.

BACA JUGA:UGM Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Tawarkan Gaji Hingga Rp10 Juta, Cek Formasi dan Persyaratannya

Setelah lowongan pekerjaan terisi, pemberi kerja atau perusahaan swasta diwajibkan melaporkannya kembali melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Dengan adanya peraturan ini, praktik mencari pekerjaan melalui jalur "orang dalam" dapat ditekan, karena laporan lowongan kerja dari perusahaan swasta akan dapat diakses di laman bursa kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja atau perusahaan swasta yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan yang mereka buka.

 

Menteri, gubernur, walikota, hingga bupati memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis kepada pemberi kerja atau perusahaan swasta yang melanggar aturan ini, Tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

BACA JUGA:KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ada 14 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Kategori :