The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor

Selasa 03-10-2023,16:23 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor 

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan swasta dan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan.

 

Perpres terbaru ini resmi diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 25 September 2023, dan diberi nama Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah

Peraturan ini diberlakukan untuk perusahaan swasta dan pemberi kerja sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan informasi pasar kerja, Dengan adanya Perpres ini, diharapkan perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan dapat berkontribusi dalam penempatan tenaga kerja secara efisien di pasar kerja yang terorganisir.

 

Perusahaan swasta akan diharuskan melaporkan lowongan pekerjaan yang mereka tawarkan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Peraturan ini berlaku wajib bagi perusahaan swasta yang membuka lowongan kerja baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Pasal 5 dari Perpres Nomor 57 Tahun 2023 menetapkan beberapa kriteria yang harus disertakan oleh perusahaan swasta ketika melaporkan lowongan kerja, yaitu:

a. Identitas pemberi kerja

b. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan

BACA JUGA:3 Bonus Menanti PNS Pindah Tugas ke IKN Jokowi: Kami Telah Menyiapkan Insentif!

c. Masa berlaku lowongan pekerjaan

d. Informasi jabatan yang mencakup:

Kategori :