Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran--Jimmy Mayhendra
Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
RK ONLINE - Setelah sebelumnya KPU RI mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi pemenang di dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU memastikan keduanya belum bisa dilantik dalam waktu dekat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU menuturkan bahwa penetapan terhadap Prabowo-Gibran dilakukan setelah mengetahui hasil putusan MK yang menolak gugatan dari kubu 01, Annies dan Muhaemin serta kubu 03, Ganjar-Mahfud MD.
BACA JUGA:Pendaftaran Peserta Formasi CASN Kemensos 2024, MenPANRB Anas: Lebih dari 40 Ribu Formasi!
Kendati demikian berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU sendiri dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Sesuai dengan PKPU, presiden dan wakil presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Pada hari yang sama keduanya akan dijadwalkan untuk melakukan sumpah dan janji," ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Gugatan dari kubu pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaemin serta nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi ditolak MK.
Sebagai langkah terakhir yang bisa ditempuh, Capres Anies Baswedan dan juga Ganjar Pranowo mengaku sudah tidak akan menempuh jalur lainnya untuk mempertahankan argumentasi terkait Pemilu 2024 ini.
Dalam sesi terpisah, kedua Capres ini sama-sama memberikan ucapan selamat kepada Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka.
Sumber: