KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ada 14 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta
RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk pertama kalinya membuka 214 formasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Bagi mereka yang ingin bergabung dengan CPNS KPK 2023, terdapat 14 syarat dan ketentuan penting yang harus dipenuhi dalam proses tes CPNS 2023.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Calon Peserta Wajib Paham Proses Tes Kesehatan CPNS KPK 2023
Berikut adalah 14 syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses tes CPNS KPK 2023:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI): Pelamar harus merupakan WNI yang taat pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Batas Usia: Peserta tes CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar ke KPK.
3. Tidak Memiliki Rekam Jejak Kriminal: Peserta tidak boleh memiliki catatan kriminal atau pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh memiliki rekam jejak pemecatan atau pengunduran diri dengan cara yang tidak hormat dari TNI, Polri, PNS, atau pekerjaan di sektor swasta.
5. Bukan PNS, Polri, atau TNI: Peserta tidak boleh menjadi PNS, anggota Polri, atau TNI saat melamar.
6. Tidak Terlibat dalam Politik: Peserta tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:MENJANJIKAN! Ternyata Segini Gaji CPNS KPK 2023 yang Jadi Incaran Banyak Orang
7. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
8. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.