KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ada 14 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Selasa 03-10-2023,12:20 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

9. Siap Ditempatkan: Peserta harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

10. Lulusan Perguruan Tinggi Terakreditasi: Bagi pelamar formasi Cumlaude, mereka harus lulus dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

11. Surat Keterangan Cumlaude: Pelamar formasi Cumlaude harus memiliki surat keterangan cumlaude dan penyerataan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jika lulusan dari perguruan tinggi luar negeri.

12. Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Pejabat KPK: Peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK.

BACA JUGA:KPK Buka Seleksi CPNS 2023, Berikut Format Surat Pernyataan 10 Poin dan Dokumen Pentingnya

13. Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Terpidana Korupsi: Peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana tindak pidana korupsi.

14. IPK Minimal 3.00: Peserta harus memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00, baik untuk Sarjana 1 ataupun Diploma-III.

 

Syarat dan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa para calon pegawai KPK memiliki integritas dan kualifikasi yang sesuai untuk bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kategori :