Adapun, bagi peserta yang lulus seleksi, perlu diperhatikan bahwa CPNS BIN 2023 memberlakukan denda berdasarkan peraturan yang berlaku bagi mereka yang mengundurkan diri setelah diterima sebagai CPNS BIN 2023.
Denda ini mencapai Rp25.000.000,- untuk yang lulus kemudian mengundurkan diri, Rp50.000.000,- untuk yang sudah diangkat menjadi CPNS BIN 2023 kemudian mengundurkan diri, dan Rp100.000.000,- untuk yang sudah diangkat menjadi CPNS BIN 2023 dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar serta Diklat lainnya sebelum mengundurkan diri.
BACA JUGA:Tutorial Merubah Swafoto Format JPG Jadi PDF Untuk Dokumen Wajib Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023