PENTING! Peserta Seleksi PPPK 2023 Provinsi Bengkulu Wajib Penuhi Syarat Pendaftaran PPPK Ini!

Kamis 21-09-2023,20:20 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

PENTING! Peserta Seleksi PPPK 2023 Provinsi Bengkulu Wajib Penuhi Syarat Pendaftaran PPPK Ini! 

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi sudah mengumumkan pendaftaran seleksi PPPK 2023 yang meliputi guru PPPK, PPPK tenaga kesehatan dan PPPK teknis. Dalam pengumuman yang dimuat di dalam SE Sekretariat Daerah Pemprov Bengkulu Nomor: 800.1.2.1/2403/BKD/2023 tersebut, pendaftaran seleksi PPPK 2023 Provinsi Bengkulu ini ditetapkan mulai Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Guru PPPK, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis, Ini Jadwalnya! 

Melalui seleksi PPPK 2023 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu atau Pemprov Bengkulu, memperoleh kuota dengan jumlah total sebanyak 748 formasi. Dari jumlah tersebut, formasi PPPK 2023 Provinsi Bengkulu ini terbagi menjadi 3 formasi yakni 631 formasi guru PPPK, 109 formasi PPPK tenaga kesehatan dan 8 formasi PPPK teknis.

 

Nah bagi kamu yang berminat untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK 2023 Provinsi Bengkulu ini, perlu diketahui jika ada syarat pendaftaran yang penting dan harus dipenuhi oleh masing-masing calon peserta. Semua syarat pendaftaran PPPK 2023 ini, wajib dipersiapkan dan dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta dalam seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA:FATAL! Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Jangan Lakukan Ini Ketika Membuat Akun SSCASN 2023

Sesuai SE yang diterbitkan oleh Sekretariat Provinsi Bengkulu, Radarkepahiang.id akan menginformasikan sejumlah syarat pendaftaran PPPK 2023 Provinsi Bengkulu yang penting dan bersifat wajib, berikut rinciannya:

 

1. Pelamar wajib merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945 dan NKRI.

2. Usia paling rendah bagi pelamar yakni 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Cepat dan Panduan Lengkap Membuat SKCK Online Syarat Seleksi CPNS 2023

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

 

Kategori :