Dokter akan menentukan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha. Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
Dokter akan menandatangani surat keterangan sehat. Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS). Pendaftar hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat kepada bagian administrasi. Biaya membuat surat keterangan sehat cukup terjangkau.
BACA JUGA:Link Formasi CPNS Kemenhub 2023, Kesempatan Karier Bidang Perhubungan yang Paling Berpeluang
Estimasi biaya membuat surat keterangan sehat
Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah Rp20 ribu. Biaya membuat surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah Rp36 ribu.