Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenhub 2023, Segera Cek Formasi dan Persyaratan Lengkapnya Berikut Ini
RK ONLINE - Dalam rangka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka formasi yang menawarkan berbagai posisi dengan berbagai kualifikasi.
Meskipun informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023 masih belum tersedia, calon pelamar dapat mengikuti proses seleksi dengan langkah-langkah yang tepat.
BACA JUGA:Link Formasi CPNS Kemenhub 2023, Kesempatan Karier Bidang Perhubungan yang Paling Berpeluang
Untuk memeriksa formasi CPNS dan PPPK Kemenhub 2023, pelamar dapat mengunjungi laman resmi Kemenhub yang khusus disediakan untuk seleksi CPNS, yaitu cpns.dephub.go.id.
Meski saat ini halaman tersebut masih menampilkan informasi formasi CASN Kemenhub tahun 2022, Kemenhub dijadwalkan akan merilis informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023 bersamaan dengan pengumuman seleksi CPNS pada tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Berikut adalah cara mudah untuk cek formasi CPNS dan PPPK Kemenhub 2023:
- Buka situs cpns.dephub.go.id.
- Klik menu "Formasi."
- Di halaman tersebut, akan muncul tabel berisi formasi CPNS dan PPPK Kemenhub.
- Cari formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau jabatan yang Anda minati.
Selain mengetahui formasi, pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK Kemenhub 2023.
BACA JUGA:Perbedaan Seleksi Tes Samapta Penerimaan CPNS Kejaksaan dan Kemenkumham 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:
- Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebelumnya, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).