Berlaku Saat Ini, BKN Resmi Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS yang Terbaru
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengatur ketentuan batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk berbagai jabatan, mulai dari jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi.
Dengan peraturan yang diberlakukan oleh BKN, PNS sekarang memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama di instansi pemerintah karena batas usia pensiun tidak lagi umur 58 tahun.
Sebaliknya, BKN telah memperpanjang batas usia pensiun PNS hingga umur 65 tahun. Meskipun begitu, tidak semua jabatan mendapatkan ketentuan batas usia pensiun hingga umur 65 tahun.
BACA JUGA:Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Harus Tahu, Ini Ketentuan Batas Usia Hak Tunjangan Anak
Beberapa jabatan tertentu telah ditetapkan oleh BKN dengan batas usia pensiun antara 60 tahun hingga 65 tahun, Jabatan-Jabatan dengan Batas Usia Pensiun Lebih Panjang
Peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS diatur melalui surat resmi dengan nomor K.26-30/V.7-3/99 untuk PNS yang menjabat dalam jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
- PNS yang menduduki jabatan administrasi memiliki batas usia pensiun yang ditetapkan BKN hingga umur 58 tahun.
- Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi ditetapkan BKN batas usia pensiunnya hingga umur 60 tahun.
- Selanjutnya, untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional, batas usia pensiunnya bervariasi, mulai dari 58 tahun, 60 tahun, hingga 65 tahun, sebagaimana dijelaskan dalam surat BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Mulai 2024, Berikut Ini Daftar Kisarannya!
Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional di instansi pemerintah:
- Batas usia pensiun hingga umur 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda.
- Batas usia pensiun hingga umur 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
- Sedangkan, batas usia pensiun hingga umur 65 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Dengan adanya ketentuan batas usia pensiun yang telah ditetapkan ini, diharapkan PNS dapat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai kapan masa pensiun mereka akan tiba, tergantung pada jabatan yang mereka emban.