Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Perbedaan Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan

Sabtu 09-09-2023,16:16 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini  Perbedaan Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada tahun 2023. 

 

Beberapa instansi pemerintah telah mengumumkan pembukaan formasi khusus untuk lulusan SMA sederajat. Di antara instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI).

 

Kedua instansi ini membuka formasi untuk jabatan Penjaga Tahanan dengan persyaratan lulusan SMA sederajat. Namun, penting bagi para calon CPNS, terutama mereka yang lulusan SMA sederajat, untuk memahami perbedaan antara penjaga tahanan Kemenkumham RI dan Kejaksaan RI. Melalui akun Instagram @cpns.asn, berikut adalah rangkuman perbedaan antara formasi penjaga tahanan di Kemenkumham RI dan Kejaksaan RI:

BACA JUGA:Kejaksaan Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ini Persyaratannya!

1. Jumlah Kuota dan Kualifikasi Pendidikan

Kemenkumham RI membuka 1.000 kuota untuk formasi penjaga tahanan, yang dibagi per Kantor Wilayah (Provinsi) dan jenis kelamin.

Kejaksaan RI membuka 2.258 kuota untuk formasi penjaga tahanan, dan kuota ini bersifat nasional tanpa pembagian berdasarkan jenis kelamin.

 

2. Batas Usia Pelamar

Kemenkumham RI menetapkan batas usia pelamar antara 18 hingga 25 tahun.

Kejaksaan RI menetapkan batas usia pelamar antara 18 hingga 35 tahun.

 

Kategori :