Seleksi CPNS 2023 Lebih Gampang, Instansi Ini Tidak Mengharuskan Peserta Melampirkan Syarat TOEFL

Jumat 08-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Seleksi CPNS 2023 Lebih Gampang, Instansi Ini Tidak Mengharuskan Peserta Melampirkan Syarat TOEFL

RK ONLINE - Pendaftaran peserta CPNS 2023 tinggal beberapa hari lagi. Bagi para calon pelamar, mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta memahami materi ujian adalah hal yang sangat penting dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS 2023. 

 

Salah satu persyaratan yang sering menjadi sorotan adalah sertifikat TOEFL yang menjadi syarat CPNS di beberapa instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham Dimulai, Calon Peserta Wajib Pahami Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Bagi yang telah memenuhi kriteria nilai TOEFL, persyaratan ini mungkin terasa mudah. Namun, bagi yang nilai TOEFL-nya belum mencukupi, bisa menjadi halangan. 

 

Untuk itu, memeriksa persyaratan yang tertera pada pengumuman resmi dari instansi tersebut sangat penting, karena setiap instansi pemerintahan memiliki peraturan atau syarat yang berbeda-beda terkait skor TOEFL.

 

Biasanya, nilai TOEFL yang dibutuhkan berkisar antara 450 hingga 550 untuk tes TOEFL PBT (Paper-Based Test) atau 45 hingga 80 untuk tes TOEFL iBT (Internet-Based Test).

 

Meskipun sertifikat TOEFL dengan nilai tertentu diwajibkan di beberapa instansi pemerintah, ada baiknya para calon pelamar tidak menyerah begitu saja. Berdasarkan pengalaman pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, terdapat beberapa instansi yang tidak mewajibkan syarat TOEFL dalam pendaftarannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyimak informasi dari instansi yang telah mengumumkan formasi CPNS dan persyaratannya.

BACA JUGA:Pengumuman Kuota Formasi dan Gambaran Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Beberapa instansi pemerintah yang tidak mewajibkan sertifikat TOEFL pada saat melamar CPNS tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:

 

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
Kategori :