Kejaksaan RI Umumkan Formasi CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
RK ONLINE - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal September mendatang.
Informasi mengenai formasi CPNS dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 juga telah diresmikan. Tetapi, apa sebenarnya formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Pengumuman mengenai formasi CPNS Kejaksaan dinyatakan melalui akun Instagram resmi mereka, @kejaksaan.ri, pada Jumat 25 Agustus 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Bukan Hanya SMA dan S1, Kejaksaan Juga Buka Kesempatan Formasi CPNS Lulusan D-3
Total 8.095 formasi CPNS telah dibuka oleh Kejaksaan, terdiri dari 249 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 7.846 formasi untuk CPNS.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari empat jenis jabatan, yaitu calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.
Namun, tidak semua jabatan mensyaratkan peserta untuk memiliki ijazah S-1 sebagai syarat utama atau kualifikasi dalam pendaftaran CPNS 2023. Kejaksaan memberi kesempatan kepada lulusan SMA dan diploma 3 (D-3) untuk mengikuti rekrutmen CPNS dalam ASN 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, telah memastikan bahwa Kejaksaan RI akan menerima pendaftaran CPNS 2023. Syarat dan jumlah formasi CPNS 2023 sesuai dengan informasi yang diunggah di Instagram oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Persyaratan Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023