Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

Senin 28-08-2023,12:24 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Golongan IV

Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

 

Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen

- Golongan I

Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II

Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III

Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV

Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

 

Semua perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.

BACA JUGA:Mau Gaji Tetap Masuk, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Hal Ini

Kategori :