- Golongan IV
Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!
Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen
- Golongan I
Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II
Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III
Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV
Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Semua perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.
BACA JUGA:Mau Gaji Tetap Masuk, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Hal Ini