Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

Senin 28-08-2023,12:24 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tahun 2024 merupakan tahun yang sangat membahagiakan bagi kalangan ASN karena pemerintah akan memberlakukan kenaikan gaji sekitar 8% untuk mereka. Tidak hanya itu, kabar baik juga datang bagi para pensiunan PNS, yang akan merasakan kenaikan gaji yang lebih tinggi, mencapai 12%.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji dan Dana Pensiun ASN, Langkah Akhir Kepemimpinan Jokowi Menuju Transformasi Ekonomi

Namun yang perlu diperhatikan bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja (Tukin). Tukin ini akan mengalami peningkatan yang bervariasi antara kementerian dan lembaga, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kinerja individu. Peningkatan ini diperkirakan akan berada dalam kisaran antara 10 hingga 20%.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bahkan dapat mengajukan peningkatan tukin. Saat ini, sejumlah usulan dari Kementerian/Lembaga sedang menunggu persetujuan Presiden, sementara yang lainnya telah diproses oleh Kementerian PANRB.

 

Keputusan resmi mengenai kenaikan tukin telah diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Nomor 32, 33, dan 34, yang diumumkan pada 13 Juni 2023.

 

Detail Gaji PNS Sebelum kenaikan gaji:

Gaji Pokok PNS Sebelum Kenaikan

- Golongan I

Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

- Golongan II

Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

- Golongan III

Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000

Kategori :