Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024

Jumat 25-08-2023,12:10 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

- SKP dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

 

- Fotokopi SK terakhir (dilegalisir)

- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (dilegalisir)

- SKP dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

- Penilaian Angka Kredit (PAK).

- Seluruh layanan mutasi kepegawaian bagi PNS dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan.

 

Kriteria Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria khusus, seperti berikut:

BACA JUGA:Mau Gaji Tetap Masuk, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Hal Ini

- Diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP):

- Telah bekerja sebagai PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara terus menerus

- Setiap aspek penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam setahun terakhir

Kategori :