- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi SK terakhir (dilegalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (dilegalisir)
- SKP dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Seluruh layanan mutasi kepegawaian bagi PNS dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan.
Kriteria Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria khusus, seperti berikut:
BACA JUGA:Mau Gaji Tetap Masuk, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Hal Ini
- Diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP):
- Telah bekerja sebagai PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara terus menerus
- Setiap aspek penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam setahun terakhir