Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut adalah syarat-syarat kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat
Kenaikan Pangkat Reguler
- Telah berpangkat selama 4 tahun
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir (dilegalisir)
- Surat Keputusan Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Telah berpangkat selama 4 tahun
- Fotokopi SK terakhir (dilegalisir)
- Fotokopi SK jabatan (dilegalisir)
- Fotokopi SK pelantikan