Cek! Ini Penerapan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS oleh BKN Tahun 2024

Jumat 25-08-2023,12:10 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

 

Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut adalah syarat-syarat kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat

Kenaikan Pangkat Reguler

 

- Telah berpangkat selama 4 tahun

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir (dilegalisir)

- Surat Keputusan Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dengan pencapaian setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

 

- Telah berpangkat selama 4 tahun

- Fotokopi SK terakhir (dilegalisir)

- Fotokopi SK jabatan (dilegalisir)

- Fotokopi SK pelantikan

Kategori :