- Paling singkat 2 tahun untuk jabatan terampil dan pertama.
- 3 tahun untuk jabatan muda.
- 5 tahun untuk jabatan madya.
- Pelamar Penyandang Disabilitas: Pelamar penyandang disabilitas harus menyatakan statusnya dan membuktikannya dengan dokumen resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Video singkat yang menampilkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas juga diperlukan.
BACA JUGA:Kasihan! Tenaga Honorer Kategori ini Ternyata Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Dengan pengumuman ini, diharapkan para calon peserta seleksi Guru PPPK dan PPPK Nakes 2023, dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan kategori yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.