Pelamar dalam kategori ini adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar dalam kategori ini adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I, dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dimulai, Berikut Rincian Kuota dan Formasinya
Pelamar Umum
Pelamar dalam kategori ini terdiri dari:
- Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.
- Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
Syarat Khusus PPPK Nakes 2023
Bagi pelamar PPPK Nakes 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengumumkan syarat khusus yang harus dipenuhi:
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku: Pelamar harus memiliki STR yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, bukan STR Internship.
- Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja dibutuhkan berdasarkan masa kerja tertentu sesuai dengan jabatan yang dilamar: