Saat ini, DPR RI telah memasuki masa sidang sejak 15 Agustus 2023. Pertanyaan yang muncul adalah apakah RUU ASN akan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi UU?
BACA JUGA:Disebut Solusi Tenaga Honorer, RUU ASN Malah Berbalik Memicu Timbul Polemik
Guspardi Gaus mengklarifikasi bahwa meski pembahasan RUU ASN di tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah selesai, masih ada satu tahapan penting sebelum pengesahan, yaitu pandangan mini fraksi. Proses ini melibatkan fraksi-fraksi di DPR yang akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU.
"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR," ungkap Guspardi.
Namun, pembahasan ini ditunda hingga setelah masa reses, dalam pandangan mini fraksi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pembahasan RUU pada Pembicaraan Tingkat II atau tingkat paripurna.
Dalam perjalanan yang panjang, pembahasan RUU ASN telah dimulai sejak 2017 dan berlanjut hingga 2023, menjadi 7 kali penyertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif dari dewan.
Bagi para honorer dan PPPK, RUU ASN memiliki makna besar dan potensi perubahan hidup mereka. Semua mata tertuju pada proses pengesahan, yang diharapkan dapat memberikan solusi yang dinanti-nantikan dalam mengatasi persoalan status dan kesejahteraan mereka
BACA JUGA:RUU ASN Disusun, PPPK Memperoleh Jaminan Dana Pensiun Usai Manajemen ASN Diperbarui